Tidak Makruh 10 Muharrom Saja


 

 

Tidak Makruh 10 Muharrom Saja

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
"Bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10?

Beliau menjawab:
"Makruhnya puasa pada tanggal 10 saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa tanggal 10 saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11. Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram).” maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram….. Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya." (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 20/42)

Salurkan shadaqah terbaik anda ke:

🗳️ NOMOR REKENING
BANK SYARIAH INDONESIA ( 451 )
▶️ No. Rek : 714 686 3706
▶️ an. An. Yayasan Khalid Bin Al Walid

••••
Sekertariat: Ma'had Al Imam Al Barbahari Jambi Jl. Kuburan Kebun daging, Lrg. Imam Syafi'i, RT. 33 Kel. Mayang Mangurai, Kota Jambi

🟩 Contact us : http://wa.me/6282180188110

Posting Komentar

0 Komentar