KAJIAN KITAB AL-KABA'IR - DOSA BESAR KE-26 HAKIM YANG JAHAT | USTADZ SAEFUDDIN ABU ZAEN HAFIZHAHULLAH



KAJIAN "KITAB AL-KABA'IR"

Dosa-Dosa yang Membinasakan

Oleh : Imam Adz-Dzahabi



Disyarahkan oleh : Syaiks Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Dosa Besar ke-26 

HAKIM YANG JAHAT



Allah Ta'ala berfirman, 

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الْكٰفِرُونَ

"Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 44)

Allah Ta'ala berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ  ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالْهُدٰى مِنۢ بَعْدِ مَا بَيَّنّٰهُ لِلنَّاسِ فِى الْكِتٰبِ  ۙ أُولٰٓئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللّٰعِنُونَ

"Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (Al-Quran), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 159)

Imam Al-Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab shahihnya dengan sanad-sanad yang tidak disetujui oleh penulis, dari Thalhah bin Ubaidillah bahwa Nabi ﷺ beliau bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللهُ صلَاةَ إِمَامٍ حكَمَ بِغَيْرِ مَا أنْزَلَ اللهُ.

"Allah tidak akan menerima shalat seorang pemimpin yang berhukum selain hukum Allah."
(HR. Al-Hakim juz 4 hal 89)

Imam Al-Hakim juga menshahihkan, bahkan menjamin atas (keshahihan) hadits Buraidah bahwa Nabi ﷺ beliau bersabda,

قَاضٍ فِيْ الْجَنَّةِ وَ قَاضِيَانِ فِيْ النَّارِ , قَاضٍ عَرَفَ الْهَقَّ فقَضَی بِهِ فَهُوَ فِيْ الْجَنَّةِ, وَقَاضٍ عَرَ فَالْحَقَّ فَجَارَ مُتَعَمِّدًا فَهُوَ فِيْ النَّارِ, وَقَاضٍ قَضَی بِغَيْرِ عِلْمٍ فَهُوَ فِيْ النَّارِ.

" Seorang hakim yang akan masuk surga dan dua orang hakim (lainnya) akan masuk neraka. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran kemudian ia memutuskannya sesuai dengan kebenaran, maka hakim seperti inilah yang akan masuk surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, akan tetapi ia dengan sengaja melanggarnya, maka hakim seperti inilah yang akan masuk neraka. Kemudian seorang hakim yang memutuskan sebuah perkara tanpa ilmu, maka hakim seperti inilah yang akan masuk neraka. "
(HR. Al-Hakim juz 4 hal 90)

Penulis katakan, siapa saja yang memutuskan sebuah perkara tanpa ilmu dan tanpa didukung keterangan dari Allah dan Rasul-Nya tehadap keputusannya, maka hakim seperti ini juga termasuk ke dalam kategori hakim yang diancam akan masuk neraka. 

Syarik meriwayatkan dari Al-A'masy dari Sa'id bin Ubaidah dari Ibnu Buraidah dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Dua orang hakim akan masuk kedalam neraka dan (hanya) seorang hakim yang akan masuk kedalam surga..." Para shahabat pun bertanya, "Apa kesalahan dari orang yang bodoh? "Beliau menjawab, "Kesalahannya adalah seharusnya ia jangan menjadi seorang hakim sebelum ia belajar (ilmu masalah hukum).
(HR. Al-Hakim juz 4 hal 90)

Ada sebuah riwayat yang lebih kuat dari hadits di atas, yaitu hadits Mu'qil bin Sinan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا مِنْ أَحَدٍ يَكُوْنُ عَلَی شَيْءٍ مِنْ أُمُوْرِهَذِهِ الْأُمَّةِ فَلَا يَعْدِلُ فِيْهِمْ, إِلَّا كَبَّهُ اللهُ فِيْ النَّارِ.

"Tidak ada seorang pun yang mengurusi urusan umat ini (kaum muslimin) kemudian ia tidak bertindak adil terhadap mereka, melainkan Allah akan menyungkurkannya kedalam neraka."
(HR. Al-Hakim juz 4 hal 90-91)

Utsman bin Muhammad Al-Akhnasi -seorang rawi yang dapat dipercaya (shadhuuq)- meriwayatkan daei Al-Maqbari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ جُعِلَ قَا ضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَكَأَنَّمَا ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّيْنٍ.

"Barangsiapa yang dijadikan sebagai seorang hakim di tengah-tengah manusia, maka seolah-olah ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."
(HR. Abu Dawud 3571 dan HR. At-Tirmidzi 1325)

Adapun apabila seorang hakim berijtihad dan memutuskan sebuah keputusan hukum berdasarkan kebenaran dan tidak memutuskan menurut akal pikirannya kemudian ia melihat bahwa pendapat yang ia pegang tersebut ternyata lemah, maka ia tetap mendapatkan pahalanya. 
Karena Rasulullah ﷺ bersabda, 

إِذَا اجْتهَدَ الْحَا كِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ, وَإِنِ اجْتَهَدَ فَأَجْطَأَ فَلَهُ أجْرٌ.

"Apabila seorang hakim berijtihad (berpikir keras) kemudian (hasil) ijtihad nya benar, maka ia akan mendapatkan dua pahala dan apabila ia berijtihad kemudian (hasil) ijtihad nya salah, maka ia akan mendapatkan satu pahala."
(HR. Al-Bukhari 7354)

Rasulullah ﷺ telah menetapkan pahala untuk seseorang yang berijtihad di dalam menetapkan sebuah hukum. Adapun jika hanya menjadi seorang yang mengikuti pendapat orang lain ketika mengeluarkan sebuah hukum, maka ia tidak termasuk ke dalam kategori didalam hadits nabi.

Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah keputusan dalam keadaan marah. Apalagi jika dalam keadaan sedang bermusuhan. Apabila dalam diri seorang hakim terdapat sifat-sifat seperti, memiliki ilmu yang minim, tabiat dan perangai yang jelek, serta kurang wara', maka lengkap sudah kerusakannya. Wajib baginya untuk mengasingkan diri dan bergegas untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka.

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

لَعْنَةُ اللهِ عَلَی الرَّا شِيْ وَالْمُرْ تَشِيْ.

"Laknat Allah akan menimpa penyuap dan orang yang disuap."
(HR. At-Tirmidzi 1336)

✔ Syarah
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, Keadilan yang terpenting bagi seorang pemimpin adalah menerapkan syariat islam terhadap rakyatnya. Karena hanya syariat Allah-lah yang penuh dengan keadilan.
Adapun seorang pemimpin yang menerapkan undang undang yang dibuat oleh manusia yang bertentangan dengan syariat Allah, maka pemimpin tersebut merupakan type seorang pemimpin yang paling lalim -wal'iyaadzu billaah- dan adalah orang yang tidak akan mendapatkan naungan Allah pada hari ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya. Karena tidak dikatakan pemimpin yang adil apabila menghukumi hamba-hamba Allah dengan syariat yang bukan syariat-Nya. Siapakah yang telah membuat syariat ini untukmu? Oleh karena itu, tetapkanlah hukum Allah diantara manusia. 
Pemimpin yang paling adil adalah seorang pemimpin yang menerapkan hukum Allah. Misalnya ia akan menghukumi dengan syariat Allah tersebut sampai terhadap dirinya sendiri dan karib kerabatnya. Sebagaimana telah difirmankan oleh Allah Ta'ala, 

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوّٰمِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلٰىٓ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوٰلِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 135)

Contoh yang lainnya adalah jangan (bersikap pilih kasih) membedakan antara kerabat dan orang lain (bukan kerabat). Misalkan saja ketika kebenaran ada dipihak kerabatnya, maka ia tidak melaksanakan kebenaran itu dan ia justru menangguhkannya. Namun, jika kebenaran itu tidak berpihak kepada kerabatnya, maka ia segera memutuskannya. Sikap seperti ini bukan merupakan sebuah sikap yang adil. Keadilan seorang pemimpin sangat banyak ragamnya dan tidak akan cukup waktunya untuk menerangkannya sekarang.



🔅🔅🔅

Posting Komentar

0 Komentar