KAJIAN KITAB AL-KABA'IR - DOSA BESAR KE-22 PERAMPOKAN | USTADZ SAEFUDDIN ABU ZAEN HAFIZHAHULLAH





KAJIAN "KITAB AL-KABA'IR"
Dosa-Dosa yang Membinasakan
Oleh : Imam Adz-Dzahabi
Disyarahkan oleh : Syaiks Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Dosa Besar ke-22

PERAMPOKAN




     Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(٣٣)

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah: 33)

     Hanya dengan menakut-nakuti dijalanan saja sudah termasuk melakukan sebuah dosa besar. Bagaimana kalau sampai terjadi perampasan harta benda (perampokan)? Bagaimana pula jika si pelaku sampai menyakiti, membunuh, dan melakukan tindakan dosa-dosa besar lainnya? Selain itu pada umumnya mereka tidak melaksanakan shalat serta menghabiskan harta yang dirampasnya itu untuk.membeli arak dan berzina.

☑Syarah

     Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, Allah Ta'ala telah menentukan hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Mereka adalah para perampok (pembegal) di jalanan yang suka menghadang orang lain dijalanan dan melakukan tindak kekerasan dan kemudian merampas harta benda orang lain. Terkadang mereka melakukan dua kejahatan, yaitu merampas harta benda korban, dan membunuhnya.
     Allah Ta'ala berfirman, Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah 33)
     Apabila mereka melakukan pembunuhan dan perampasan harta benda sekaligus, maka mereka harus dibunuh dan disalib. Apabila mereka membunuh, tetapi tidak merampas harta benda (dikorbankan), maka ia harus dibunuh dan tidak perlu disalib. Apabila mereka hanya merampas harta benda saja dan tidak melakukan pembunuhan, maka tangan kanannya harus dipotong sebatas telapak tangan dan kaki kirinya dipotong juga sebatas mata kakinya. Kemudian apabila mereka melakukannya hanya untuk menakut-nakuti orang lain, maka hukumannya harus diusir dari kampung halamannya sampai mereka berhenti dari kejahatannya. Jika mereka tidak mau menghentikan aksi kejahatannya, maka mereka harus dipenjara.
      Alasan kenapa para pembegal (perampok) berhak memperoleh hukuman seperti ini dikarenakan kejahatan mereka sangat besar, membuat keonaran, dan membuat orang lain merasa tidak aman.

"Di ketik ulang Oleh tim Jambi Bertauhid berdasarkan kitab Al-Kaba'ir".




💠💠💠

Posting Komentar

0 Komentar