KAJIAN KITAB AL-KABA'IR - DOSA BESAR KE-17 HOMOSEKS | USTADZ SAEFUDDIN ABU ZAEN HAFIZHAHULLAH



KAJIAN "KITAB AL-KABA'IR"
Dosa-Dosa yang Membinasakan
Oleh : Imam Adz-Dzahabi
Disyarahkan oleh : Syaiks Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Dosa Besar ke- 17

HOMOSEKS



Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menceritakan kepada kita kisah tentang kisah nabi Luth Alaihissalam di beberapa surat dalam Al-Qur'an. Allah telah membinasakan mereka disebabkan perilaku mereka yang kotor (homoseks). Kaum muslimin telah sepakat bahwa hubungan intim dengan sesama jenis (homoseks) termasuk diantara dosa-dosa besar.
Allah Ta'ala berfirman,

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (١٦٥) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (١٦٦)

"Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kalian tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhan kalian untuk kalian, bahwa kalian adalah orang-orang yang melampaui batas.” 
(QS. Asy-Syu'ara: 165-166)

Homoseks lebih tercela dan lebih kotor daripada zina. Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

 أُقْتُلُواِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ.

"Bunuhlah pelaku dan pasangannya. “ (sanad-sanadnya Hasan)
(HR. At-Tirmidzi 1456 dan HR. Ibnu Majah 2563)

 Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth,”(sanad-sanadnya Hasan)
 [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]

Ibnu Abbas berkata, (hukuman pelaku homoseks): “Dibawa ke tempat yang paling tinggi di kampungnya kemudian dijatuhkan dan dilempari batu-batu.”
     
Diriwayatkan dari Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, “Lesbian adalah bentuk zina wanita dengan sesamanya.”(sanad-sanadnya lemah) (Al-Jamiush Shagir juz 2 hal 33)
     
Madzhab Imam Syafi'i Rahimahullah menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseks sama dengan hukuman pelaku zina. Umat Islam telah sepakat bahwa barangsiapa yang melakukan perbuatan tersebut (homoseks) dengan budaknya, maka ia adalah pelaku homoseks yang sangat berdosa.

☑ Syarah
      
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, “Homoseks adalah hubungan intim antara lelaki dengan lelaki (sesama jenis) merupakan perbuatan keji yang sangat besar serta kejahatan yang sangat tercela. Perbuatan tersebut merusak dunia dan agama, menghancurkan akhlak, membunuh kejantanan, merusak kehidupan bermasyarakat, dan meruntuhkan moral. Perbuatan tersebut akan menghilangkan kebaikan, keberkahan, dan akan mendatangkan berbagai macam kejahatan dan bencana, penyebab kebobrokan, kehancuran, kehinaan, kerendahan, dan mendatangkan aib.
     
Akal dan jiwa yang sehat akan menolaknya. Syari’at Allah (syari’at yang datang dari langit) pun melarang dan sangat membencinya. Hal tersebut dikarenakan homoseks sangat berbahaya dan merupakan kezhaliman yang sangat tercela. Yaitu kezhaliman bagi pelakunya karena akan mendatangkan kehinaan dan aib kepada dirinya dikarenakan akan menggiring dirinya menuju kebinasaan dan kehancuran. Selain itu, homoseks juga merupakan kezhaliman bagi pasangannya, yaitu dengan merusak kehormatan dirinya, menginakan dan membiarkan dirinya di dalam kerendahan dan kebobrokan, serta menghilangkan kejantanannya.
     
Ada sebagian laki-laki (yang berprilaku) seperti perempuan. Pada wajahnya akan selalu tampak kehinaan sampai akhir hayatnya. Lelaki seperti ini merupakan duri di masyarakat karena orang seperti ini akan menjadi penyebab datangnya berbagai musibah dan bencana. Allah Ta'ala telah menceritakan kepada kita tentang bencana yang menimpa kaum Nabi Luth Alaihissalam, yaitu Allah telah menurunkan azab-Nya kepada mereka dari langit, yaitu dihujani oleh batu dari langit (dari Sijjil). Kemudian Allah membalikkan bumi yang mereka pihak, (bagian atas menjadi dibawah dan bagian bawah menjadi bagian atas). Setelah Allah mengisahkan kisah ini kepada kita, maka Allah menutupnya dengan firman-Nya,

وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ(٨٣)

"Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zhalim,”
(QS. Huud:83)

Wahai kaum muslimin, apabila wabah homoseks telah merajalela di tengah-tengah masyarakat, tetapi ternyata Allah tidak menurunkan azab-Nya kepada mereka seperti dihancurkannya negara mereka, maka sesungguhnya akan terjadi bencana yang lebih besar daripada hal tersebut. Yaitu akan diganti dengan (azab lain) yaitu hati mereka menjadi mati, matinya hati nurani dan akal sehat mereka menjadi sakit sehingga mereka akan diam saja melihat kebatilan atau amal buruknya terlihat seperti bagus.
     
Kemudian apabila Allah menakdirkan sebuah pemerintahan yang kuat, adil, jujur, menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut, dan menerapkan hukum (hukum Allah) tanpa pilih-kasih, maka sesungguhnya hal ini merupakan tanda-tanda kebaikan.
     
Wahai kaum muslimin, homoseks adalah bentuk penyimpangan seks yang sangat keji dan termasuk dosa besar, maka hukumannya pun berat, yaitu harus dibunuh atau dihukum gantung (dimusnahkan). 

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ.

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya”
[HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

Jumhur ulama dan para shahabat telah sepakat untuk mengamalkan anjuran yang tertera di dalam hadits ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Tidak ada seorang pun diantara para shahabat yang berbeda pendapat mengenai hukuman mati bagi pelaku homoseks, baik pelaku maupun pasangannya. Akan tetapi, para shahabat berbeda pendapat tentang cara membunuhnya. Sebagian mengatakan bahwa pelaku dan pasangannya harus dirajam (dilempari) dengan batu (sampai mati).
     
Sebagian para shahabat mengatakan bahwa pelaku dan pasangan Homoseks harus dijatuhkan dari tempat yang tertinggi di kampungnya. Sedangkan sebagian para shahabat yang lain mengatakan bahwa pelaku dan pasangan Homoseks harus dibakar dengan api. Yang jelas keduanya harus dimusnahkan, bagaimanapun caranya. Tidak ada perbedaan, apakah statusnya muhshan (pernah menikah) atau bukan muhshan (masih perjaka). Ahli ini dikarenakan dosa homoseks sangat besar dan akan sangat membahayakan (masyarakat. Karena apabila keduanya dibiarkan berkeliaran bebas, maka hal tersebut sama dengan menghancurkan moral masyarakat, menghancurkan tata krama dan harga diri. Tidak diragukan lagi bahwa memusnahkan keduanya merupakan pilihan terbaik daripada moral masyarakat menjadi hancur.

"Di ketik ulang Oleh tim Jambi Bertauhid berdasarkan kitab Al-Kaba'ir".

                                      


  💠💠💠

Posting Komentar

0 Komentar