KAJIAN KITAB AL-KABA'IR - DOSA BESAR KE-18 MENUDUH WANITA BAIK-BAIK YANG TELAH MENIKAH DENGAN TUDUHAN BERZINA | USTADZ SAEFUDDIN ABU ZAEN HAFIZHAHULLAH


KAJIAN "KITAB AL-KABA'IR"

Dosa-Dosa yang Membinasakan
Oleh : Imam Adz-Dzahabi


Disyarahkan oleh : Syaiks Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Dosa Besar ke-18

MENUDUH WANITA BAIK-BAIK YANG TELAH MENIKAH DENGAN TUDUHAN BERZINA



     Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ(٢٣)

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,” (QS. An-Nuur: 23).

Allah Ta'ala berfirman,

(4) وَ الَّذينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَناتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَداءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمانينَ جَلْدَةً

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berbuat zina), kemudian itu tidak mengemukakan empat saksi, maka hendaklah mereka didera delapan puluh kali deraan” (QS. An-Nuur:4)

     
Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa-dosa besar yang menghancurkan.”
    
Kemudian beliau Shalallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan di antaranya yaitu menuduh wanita (wanita baik-baik) yang telah menikah (dengan tuduhan berzina).

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda

المُسلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُو نَ مِنْ لِسَا نِهِ وَبَدِهِ.

“(Dikatakan) seorang muslim (sejati) adalah jika seorang muslim yang lainnya selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya.”

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ عَلَی مَنَا خِرِهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَّا حَصَا ئِدُ أَلْسِنَتِهِمْ.

"Celakalah engkau! Bukankah wajah manusia akan tersungkur (kedalam neraka) dihari Kiamat kelak dikarenakan kisah-kisah mereka?

     Allah Ta'ala berfirman, 

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا(٥٨)

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS.Al-Ahzaab:58)

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ قَذَ فَ مَمْلُوْ كَهُ بِالزِّنَا٬ يُقَامُ عَلَيْهِ الْحَدُّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا أَنْيَكُوْنَ كَما قَالَ.

"Barangsiapa (majikan) yang menuduh budak miliknya dengan (tuduhan) zina, maka dihari Kiamat kelak ia akan dihukum, kecuali apabila (tuduhannya itu) benar (seperti yang ia katakan).”

Adapun orang yang menuduh Ummul Mukminin, Aisyah Radhiyallahu Anha, setelah ayat yang menyatakan dirinya bersih turun dari langit, masak si penuduh dihukumi kafir, dianggap telah mendustakan Al-Qur'an, dan halal dibunuh.

 ☑ Syarah
     
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, “Menuduh wanita baik-baik. Arti kata menuduh adalah melemparkan (tuduhan). Sedangkan yang dimaksud di sini adalah melempar tuduhan zina. Kata “Al-Muhajirin” (المُحّصَنَاتُ) artinya wanita-wanita terhormat. Inilah pendapat yang benar. Akan tetapi, ada juga yang mengatakan bahwa “al-muhshanaat” adalah wanita-wanita suci yang terjaga dari perbuatan zina.
     
Sedangkan kata al-ghafilaat (الغَاافِلَاتِ) maknanya adalah wanita-wanita suci yang terjaga dan tidak mungkin melakukan perbuatan zina dan tidak pernah terlintas sedikitpun pada diri mereka niat untuk melakukan perzinahan.
    
Wanita-wanita yang beriman menjaga dirinya (tidak meniru) perbuatan wanita-wanit kafir. Oleh karena itu, barangsiapa yang menuduh seorang wanita kafir. Oleh karena itu, barang siapa yang menuduh seorang wanita yang sifat-sifatnya seperti ini, maka tuduhan tersebut termasuk diantara dosa-dosa besar dan harus dihukum. Pelakunya harus dicambuk sebanyak delapan puluh kali, tidak diterima persaksiannya,dan dicap sebagai orang yang fasik. Allah Ta'ala berfirman telah menentukan tiga perkara bagi si penuduh.

Allah Ta'ala berfirman,

(4) وَ الَّذينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَناتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَداءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمانينَ جَلْدَةً وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهادَةً أَبَداً وَ أُولٰئِكَ هُمُ الْفاسِقُون

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berbuat zina), kemudian itu tidak mengemukakan empat saksi, maka hendaklah mereka didera delapan puluh kali deraan, dan janganlah diterima kesaksian dari mereka selama lamanya. Itulah orang-orang fasik.” (QS. An-Nuur:4)

Kemudian Allah Ta'ala melanjutkan firman-Nya,

(5) إِلاَّ الَّذينَ تابُوا مِنْ بَعْدِ ذلِكَ وَ أَصْلَحُوا

“Kecuali orang yang taubat sesudah itu dan memperbaiki.”

Para ulama sepakat bahwa pengecualian didalam ayat ini tidak memasukkan kalimat sebelumnya, yaitu hukuman cambuk. Sedangkan yang disepakati dari pengecualian ayat ini adalah ayat yang terakhirnya, yaitu gelar kefasikan. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai ayat ketiga berbunyi,

وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهادَةً أَبَداً 

“dan janganlah diterima kesaksian dari mereka selama lamanya”

     
Sebagian ulama mengatakan bahwa persaksiannya bisa diterima kembali. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa persaksiannya tidak akan diterima (ditolak). Berdasarkan hal ini, apabila sipenuduh telah bertaubat, apakah persaksiannya bisa diterima kembali atau tidak? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
     
Sebagian ulama mengatakan bahwa persaksian mereka tidak akan diterima selama-lamanya meskipun ia telah bertaubat. Para ulama menguatkan pendapatnya ini dengan dalil bahwa Allah Ta'ala pun telah menjadikan hal tersebut kekal untuk selamanya dengan firman-Nya ,”Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya,”(QS. An-Nuur:4)
     
Makna dari pengenalan di dalam ayat diatas bahwa hukuman tersebut (dicap sebagai orang-orang fasik) tidak bisa dihapuskan dari diri mereka secara mutlak.
     
Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa persaksian mereka maka diterima kembali. Karena landasan diterima dan ditolaknya sebuah persaksian adalah karena berdasarkan kefasikannya. Maka apabila kefasikannya telah hilang dan hal tersebut merupakan penghalang diterimanya sebuah persaksian, maka hilang pulalah semau yang terkait dengannya.
     
Seharusnya kasus seperti ini diserahkan kepada seorang hakim. Apabila hakim melihat adanya kemaslahatan dengan tidak diterimanya persaksian si penuduh dengan alasan untuk mencegah orang lain agar tidak merendahkan kehormatan kaum muslimin, maka hal ini harus dilakukan.
     
Akan tetapi, apabila tujuannya tidak seperti itu, maka apasii kefasikannya telah hilang, persaksiannya harus diterima kembali. Apakah tuduhan terhadap laki-laki mukmin yang menjaga kehormatannya sama dengan terhadap perempuan yang menjaga kehormatannya? Pendapat yang dipegang mayoritas para ulama yaitu tuduhan terhadap kaum laki-laki sama dengan tuduhan terhadap kaum perempuan. Adapun alasan pengkhususan tuduhan tersebut kepada kaum wanita karena pada umumnya tuduhan tersebut lebih banyak ditujukan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan sebelum Islam datang, jumlah wanita yang menjadi pelacur sangat banyak. Dosa menuduh zina yang ditujukan kepada kaum wanita lebih besar. Karena tuduhannya ini bisa menjadikan sang suami meragukan anak-anak yang dilahirkannya. Oleh karena itu, menunjukkan tuduhan kepada kaum wanita akan sangat berbahaya.
    
Sehingga pengkhususan tersebut merupakan pengkhususan berdasarkan kepada apa yang lebih dominan dan pembatasan pada apa yang lebih sering terjadi. Bukan kepada sesuatu yang dipahami dari Ayat tersebut. Karena pengkhususan tersebut sebagai penjelasan dari kenyataan yang terjadi.

"Di ketik ulang Oleh tim Jambi Bertauhid berdasarkan kitab Al-Kaba'ir".


                                      



  💠💠💠

Posting Komentar

0 Komentar