KAJIAN KITAB AL-KABA'IR - DOSA BESAR KE-12 BERZINA | USTADZ SAEFUDDIN ABU ZAEN HAFIZHAHULLAH




Dosa Besar ke- 12
BERZINA





    Allah Ta'ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa:32)

 Allah Ta'ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,” (QS. Al-furqaan:68)

Allah Ta'ala berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (٣)

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur:3)

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya,

أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلهِ نِدًّا، وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ



‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjawab, “Engkau menyekutukan Allâh padahal Dia yang telah menciptakanmu.” Kemudian aku bertanya lagi, ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya lagi, ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”

[Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 4477, 6001, 6811, 6861, 7520, 7532); Muslim (no. 86); At-Tirmidzi (no. 3182), dan an-Nasa`i (VII/89-90).]


Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

لَا يَـزْنِـيْ الزَّانِـيْ حِيْـنَ يَـزْنِـيْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلَا يَسْـرِقُ السَّارِقُ حِيْـنَ يَسْـرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلَا يَشْرَبُ الْـخَمْرَ حِيْـنَ يَشْـرَبُـهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ



“Tidaklah berzina seorang pezina, ketika berzina ia dalam keadaan beriman, tidaklah seorang pencuri, ketika ia mencuri dalam beriman, tidaklah seorang peminum khamr, ketika ia meminumnya ia dalam keadaan beriman,”(HR al-Bukhâri, no. 2475, 5578, 6772; Muslim, no. 57; Abu Dawud, no. 4689; at-Tirmidzi, no. 2625; Ibnu Majah, no. 3936; dan lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu)

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيْمَـانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّـلَّـةِ ، فَإِذَا انْقَلَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيْمَـانُ



“Apabila seseorang berzina maka imannya akan keluar di atasnya seolah-olah sebuah naungan. Jika ia kembali (bertaubat), maka imannya akan kembali kepadanya.” (HR Abu Dawud, no. 4690 dan al-Hakim, I/22. Dishahîhkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, juga dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 509)

Diriwayatkan dari Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ زَنَی أَوْ شَرِ بَ الْخَمرَ، نَزَ عَ اللّٰهُ مِنْهُ الْإِيْمَا نَ كَمَا يَخْلَعَ اِلْإِِ نْسَانُ الْقَمِيْصَ مِنْ رَأْسِهِ.

"Barangsiapa yang berzina atau meminum arak, maka Allah mencabut imannya sebagaimana seseorang yang melepaskan baju melalui kepalanya.” (HR. Al-Hakim juz1 hal22)

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ : شَيْخٌ زَانٍ٬ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.

"Ada tiga golongan manusia yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah di hari Kiamat, tidak akan disucikan (dari dosa dosa), tidak akan diperhatikan dan mereka semua akan merasakan azab yang pedih. Yaitu orang tua yang (biasa) berzina, seorang raja yang pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim 107 dan HR. An-Nasaa'i juz 6 hal. 86)

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ مِنَ الْقَاعِدِينَ يَخْلُفُ رَجُلاً مِنَ الْمُجَاهِدِينَ فى أَهْلِهِ فَيَخُونُهُ فِيهِمْ إِلاَّ وُقِفَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ مِنْ عَمَلِهِ مَا شَاءَ فَمَا ظَنُّكُمْ

“Kehormatan para istri mujahidin dari orang yang hanya berdiam di rumah mereka adalah seperti kehormatan ibu mereka sendiri. Jika seseorang yang tidak berjihad berjanji untuk melindungi seorang istri para mujahid lalu ia khianat, maka di hari kiamat mujahid tersebut akan mengambil amalan kebaikan orang yang berkhianat tadi. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam hal ini?” (HR. Muslim no. 1897)

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

اَرْبَعَةٌ يَبْغُضُهُمُ اللّٰهُ : الْبَيَّاعُ اَلْحَلَّافُ٬ وَالْفَقِيْرُ الْمُخْتَالُ، وَالشَّيْخُ الزَّانِیْ ٬ وَ الْإِمَامُ الْجَائِرُ.

"Ada empat golongan manusia yang akan dimurkai oleh Allah: Pedagang yang suka bersumpah, orang miskin yang sombong, orang tua yang suka berzina dan pemimpin yang jahat.” (HR. An-Nasaa'i juz 6 hal 86)

Perbuatan zina yang paling keji adalah berzina dengan ibu, saudara kandung, istri bapak (ibu tiri), dan terhadap perempuan yang semarak (masih kerabat dekat). Imam Al-Hakim telah menshahihkan dan menjamin (akan kesahihannya) bahwa, “Barangsiapa yang menyetubuhi perempuan semahram (masih kerabat dekat), maka Bunuhlah!” (HR. Al-Hakim juz 4 hal 356) (Didalam bab ini terdapat beberapa hadist, diantaranya hadist Al-Bara bahwa pamannya pernah diutus oleh Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam untuk membunuh seseorang yang telah menyetubuhi ibu tirinya (istri bapaknya) dan hartanya dibagi lima.” (HR. Abu Dawud, 4456 dan 4457)

☑️ Syarah

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diantara hukum dan bimbingan Al-Qur'an adalah sangat menganjurkan untuk berpegang teguh dengan akhlak-akhlak yang mulia dan tata krama yang luhur dan sangat melarang dari tingkah laku yang bisa menodai kemuliaan dan kehormatan. Oleh karena itu, Allah mengharamkan perzinahan dan memberitahukan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan dianggap tercela oleh semua orang yang memiliki fitrah yang lurus dan akal yang sehat.
    
Allah telah memperingatkan perbuatan zina ini dengan hukuman had dengan dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun, yakni diusir dari kampung halamannya bagi yang belum menikah dan dirajam (dilempari) dengan batu sampai mati bagi yang sudah menikah. Sebuah kejahatan yang bisa berakibat kepada kematian (dihukum dengan dibunuh) adalah sebuah kejahatan yang sangat kotor yang mengungkapkan bahwa pelakunya sudah tidak layak lagi hidup ditengah-tengah masyarakat. Ia adalah sumber kerusakan yang wajib ditindak tegas sehingga tidak merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.
    
Adapun hukumannya di akhirat, maka sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا(٦٩) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٧٠)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-furqaan:68-70)

Di dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam dalam mimpinya beliau melihat sebuah lubang (saluran) yang menyerupai tungku api. Bagian atasnya sempit, sedangkan bagian bawahnya lebar. Dari dalamnya terdengar suara gaduh dan berisik. Maka beliau pun melihat kedalamnya. Tenyata di dalamnya terdapat banyak laki-laki dan perempuan dalam keadaan telanjang. Dari bawahannya ada lidah api yang membara. Maka beliau pun bertanya (kepada malaikat Jibril) tentang mereka dan dijawab bahwa mereka itu adalah laki-laki dan perempuan para pezina.
    
Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak akan berzina seorang pezina pada saat ia berzina sedangkan ia seorang mu'min.”
    
Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seorang hamba berzina, maka imannya akan keluar dan diatasnya seolah-olah ada sebuah bayang-bayang. Apabila ia berhenti (dari perzinahannya), maka imannya akan kembali kepadanya.”
    
Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila perzinahan merajalela disebuah kampung, berarti (penduduk kampung tersebut) akan mendapatkan azab Allah dikarenakan perbuatan mereka sendiri.”
    
Wahai kaum , apabila perbuatan zina ini dikaitkan dengan hukuman seperti ini, maka hal ini menandakan bahwa zina mengandung kerusakan yang besar, akan merusak hati dan pikiran, menimbulkan kehinaan dan aib, merusak keturunan, mengacaukan garis nasab, dan menyebarkan berbagai macam penyakit kelamin. Oleh karena itu, zina akan merusak kehidupan dunia dan agama, pribadi dan masyarakat. Kemudian datanglah ayat yang mulia melarang untuk mendekati zina. Allah Ta'ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina: (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa: 32)
    
Larangan untuk mendekatinya berarti melarang semua sebab yang akan menimbulkan perzinahan. Seperti sentuhan atau pandangan. Oleh karena itu, seorang mu'min dilarang mencari kenikmatan seperti dengan memandang seorang wanita bukan istrinya, mendengar suara atau dengan menyentuh bagian tubuhnya. Sama aja apakah mencari kenikmatan itu dalam bentuk kenikmatan batin atau kenikmatan jasmani. Yaitu mencari kenikmatan dengan cara memandang dan yang sejenisnya hanya untuk kesenangan batin atau untuk kenikmatan jasmani dan nafsunya. Semuanya adalah haram dan tidak boleh dilakukan, kecuali kepada istri.

Allah Ta'ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(٦) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (٧)

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-mu'minuun: 5-7)

Sesungguhnya Allah Ta'ala menetapkan hukuman bagi orang yang menuduh berzina, yaitu orang yang melemparkan tuduhan zina kepada seseorang yang telah menikah yang jauh dari tuduhan tersebut (orang baik-baik) dengan mengatakan, “Hai para lelaki pezina!” Atau, “Hai para wanita pezina!” Barangsiapa mengatakan ucapan seperti ini kepada seseorang, maka katakanlah kepadanya, “Anda harus mendatangkan bukti yang syar'i atas tuduhan Anda ini. Kalau tidak bisa maka anda akan dicambuk!” Kemudian ia (si penuduh) tidak bisa mendatangkan bukti-buktinya. Maka orang seperti ini harus menerima tiga hukuman. Pertama dicambuk sebanyak delapan puluh kali, kedua persaksiannya tidak akan diterima untuk selama-lamanya, dan ketiga dicap sebagai orang fasik (pendusta). Kecuali apabila ia mau bertaubat dan memperbaiki dirinya.

Allah Ta'ala berfirman

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٥)

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang -menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memper­baiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sesungguhnya Allah menetapkan hukuman seperti ini tidak lain untuk menjaga kehormatan serta menolak tuduhan orang yang bersih (baik-baik) dari hal-hal yang dituduhkan kepadanya.
    
Sedangkan berdasarkan hak Allah bahwa hukuman bagi pezina dibagi menjadi dua bagian. Pertama dengan cara dicambuk seratus kali dihadapan orang banyak dan kemudian diasingkan dari kampungnya selama setahun penuh. Hukuman ini berlaku bagi seseorang yang belum pernah menikah, belum pernah merasakan nikmatnya hubungan intim yang dibolehkan. Allah Ta'ala berfirman, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian: dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur:2).
   
Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Seorang bujang (yang berzina) dengan seorang gadis harus dicambuk sebanyak seratus kali dan dia diasingkan selama setahun.”
   
Sedangkan jenis hukuman yang kedua bagi para pezina adalah dirajam dengan batu sampai meninggal dunia. Kemudian dimandikan, dikafani, dishalatkan dan didoakan agar dirahmati serta dikuburkan bersama dengan kaum muslimin (para perkuburan kaum muslimin). Itulah hukuman bagi mereka yang telah menikah yang telah merasakan kenikmatan berjima yang dibolehkan walaupun pada saat ia berzina, pasangannya tidak ada (telah meninggal dunia atau telah bercerai).
   
Amirul Mukminin Umar bin Al-Khathab pernah berkata di atas mimbar Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam dengan kebenaran dan menurunkan Al-Qur'an kepadanya. Diantara ayat yang diturunkan kepada beliau adalah ayat tentang rajam. Kami telah membacanya dan kami pun memahaminya. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah melaksanakan hukum rajam ini dan kami melaksanakannya (merajam seseorang) sepeninggal beliau. Aku khawatir jika waktu telah berlalu begitu lama, nanti akan ada orang-orang yang mengatakan, “Demi Allah, kami tidak menemukan hukum rajam di dalam Al-Qur'an.” Oleh karena itu, kaum muslimin menjadi sesat karena telah meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah, yaitu hukum rajam. Sesungguhnya hukum rajam benar-benar tercantum di dalam Al-Qur'an untuk siapa saja yang berzina dan telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat bukti-buktinya telah jelas, seperti si perempuan hamil atau dengan pengakuan. Inilah pengumuman Amirul Mukminin Umar bin Khattab dia atas mimbar Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam dihadapan banyak orang. Supaya hukum rajam ini jangan ditolak karena tidak adanya sebuah ayat di dalam Al-Qur'an (yang menjelaskannya) karena Allah telah menghapusnya dan membiarkan (tidak menghapus) ayat yang lain.
    
Sesungguhnya teks ayat rajam telah dihapus dari Al-Qur'an. Akan tetapi, hukumnya masih berlaku sampai hari kiamat tiba sebagai pembeda antara umat Islam dengan Bani Israel. Karena hukuman rajam ini telah diwajibkan kepada Bani Israil bagi seorang pezina yang telah menikah sebelumnya. Ayat rajam tertera di dalam Taurat, tetapi mereka mencoba untuk menyembunyikannya ketika salah seorang dari mereka membaca kitab Taurat di depan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Sedangkan umat Islam ini melaksanakan hukuman rajam walaupun ayatnya telah dihapus oleh Allah. Karena kaum muslimin mengetahui tentang hukum rajam ini dan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam beserta para khilafah yang keempat (Khulafaur Rasyidin) melaksanakan hukum tersebut.
   
Sesungguhnya hukuman pezina yang telah menikah dengan bentuk hukuman yang sangat menyakitkan ini dan tidak dibunuh secara langsung dengan pedang merupakan penebus untuk dirinya karena telah merasakan kenikmatan haram yang telah dirasakan oleh seluruh tubuhnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya apabila hukuman ini dirasakan pula oleh seluruh tubuhnya dengan dilempari batu-batu.
   
Sesungguhnya hukuman bagi pezina dengan dua macam hukuman seperti ini benar-benar sangat bijak dan tepat.

وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ (١٣٢)

“Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-An’aam : 132)

   
Sesungguhnya ketentuan hukum rajam bagi laki-laki dan perempuan (yang berzina) benar-benar Rahmat untuk seluruh umat manusia. Karena hukuman rajam ini bisa menumpas kejahatan perzinaan yang bisa menghancurkan kehidupan bermasyarakat, merusak akhlak dan perilaku yang berdampak pada penelantaran keturunan, garis keturunan menjadi tidak jelas, yang dapat mengubah tatanan kehidupan masyarakat yang manusiawi menjadi kehidupan masyarakat yang hewani, yang hanya mementingkan urusan perut dan seks.
    
Allah Ta'ala berfirman, “Dan janganlah kamu mengikuti mendekati zina ; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. A-israa : 32)


"Di ketik ulang Oleh tim Jambi Bertauhid berdasarkan kitab Al-Kaba'ir".





💠💠💠


Posting Komentar

0 Komentar