KAJIAN KITAB AL-KAB'IR - DOSA BESAR KE-8 MEMAKAN HARTA ANAK YATIM DENGAN CARA ZHALIM | USTADZ SEAFUDDIN ABU ZAEN HAFIZHAHULLAH




Dosa Besar ke- 8

MEMAKAN HARTA ANAK YATIM DENGAN CARA ZHALIM


     

     Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴿١٠﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
(QS. An-Nisa’ 4:10)

     Allah Ta'ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat”
QS. Al-An'am 6:152)

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa-dosa besar… (HR. Al-Bukhari 2766 dan HR. Muslim 89) Beliau menyebutkan di antaranya adalah memakan harta anak yatim.
     
Setiap wali (pengurus) anak yatim yang hidup serba kekurangan (miskin), ia tidak berdosa apabila ia ikut makan dari harta si yatim dengan cara yang ma'rifat (lazim dan wajar). Apabila diluar batas kewajaran, maka hukumnya menjadi haram. Sedangkan yang dimaksud dengan cara ma'rifat disini harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku pada umumnya orang-orang beriman yang bersih dari tujuan-tujuan jahat.

   ☑ Syarah
     
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, “Anak-anak yatim adalah anak-anak yang tidak mempunyai ayah (ayahnya telah meninggal dunia) ketika mereka masih kecil (belum dewasa), naik anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka (anak-anak yatim) yang harus disayangi dan diperlakukan dengan lemah lembut. Hati mereka telah hancur karena sang ayah telah meninggal dunia dan tidak ada yang menanggung biaya kehidupan mereka, kecuali Allah. Maka mereka semua layak dikasihani. Oleh karena itu, Allah Ta'ala mewasiatkan mereka didalam kitab-Nya dan menganjurkan untuk memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang seperti yang tercantum di dalam banyak ayat. Tidak halal seseorang memakan harta anak yatim dengan cara yang zhalim. Allah Ta'ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(QS. An-Nisa’ 4:10)
     
Kita sering melihat ada sebagian orang, wal 'iyaadzubillah, ketika saudaranya meninggal dunia dan meninggalkan banyak anak yang masih kecil-kecil kemudian ia pun menguasai harta saudaranya itu dengan menggunakannya untuk berbisnis, wal 'iyaadzubillah. Kemudian ia mempergunakan harta tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan dan tidak untuk kemaslahatan anak-anak yatim (keponakannya). Orang seperti inilah yang layak menerima ancaman seperti ini. Mereka akan memasukan api neraka kedalam perutnya. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
     
Allah Ta'ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, (QS. Al-An'aam: 152)
     
Janganlah engkau mengelola harta anak-anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik. Apabila engkau dihadapkan dengan dua proyek dan engkau akan menginvestasikan harta mereka (anak-anak yatim) kedalam salah satu dari dua proyek tersebut. Maka engkau harus bisa memilih proyek mana yang akan menguntungkan. Engkau tidak boleh menginvestasikan harta mereka kedalam proyek buruk hanya demi keuntungan pribadimu, kerabat dekatmu atau yang semisalnya. Sebaliknya, engkau harus bisa memilih proyek mana yang akan menguntungkan. Apabila engkau ragu-ragu, apakah proyek tersebut akan menguntungkan untuk mereka (anak-anak yatim) ataukah tidak? Maka jangan diteruskan, pegang lah uang mereka (jangan diinvestasikan). Karena Allah Ta'ala berfirman,, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.(QS. Al-An'aam: 152)
     
Apabila engkau merasa ragu-ragu, maka lebih baik engkau jangan meneruskannya. Engkau pun tidak boleh meminjamkan uang mereka (anak-anak yatim) kepada seseorang. Misalnya ada seseorang yang datang kepadamu dan berkata, “Pinjamilah aku uang, misalnya Rp 10juta atau Rp 30juta.” Pada saat itu, engkau memiliki atau mengurus uang anak-anak yatim. Maka engkau tidak boleh meminjamkan uang mereka kepadanya. Karena kemungkinan yang bisa terjadi ialah si peminjam tidak mampu membayar dari uang yang dipinjamkan kepadanya. Apabila uang mereka tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain, maka sebaiknya uang mereka tidak boleh dipinjam.
     
Sebagian para pengurus anak-anak yatim, wal 'iyaadzubillah, justru menggunakan harta anak yatim untuk membuka usaha. Mereka meminjam modal dari harta anak yatim tersebut dan keuntungannya untuk dirinya sendiri, sedangkan anak yatim tersebut tidak mendapatkan apa-apa. Allah Ta'ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.(QS. Al-An'aam: 152)
     
Kemudian apabila engkau menilai bahwa proyek ini baik dan engkau telah menanamkan saham didalamnya, kemudian dengan takdir Allah, proyek tersebut mengalami kerugian. Maka engkau tidak berdosa sedikit pun. Karna engkau ibarat seorang Mujtahid (mencari kebenaran) dan seorang Mujtahid akan mendapatkan dua pahala ketika ijtihad nya (hasil pemikirannya) benar dan ia akan mendapatkan satu pahala jika ijtihadnya salah. Akan tetapi, jika engkau dengan sengaja justru menginvestasikan ke dalam proyek yang akan merugi, maka engkau akan mendapatkan dosanya.

      Allah Ta'ala berfirman,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ


“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim, Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka adalah saudara-saudaramu.” (QS Al-Baqarah: 220)

Ayat ini diturunkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan para sahabat kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami ini diberi amanah (untuk mengurus) harta anak-anak yatim, sedangkan rumah kami hanya satu dan makanan kami satu. Bagaimana kami harus berbuat? Sebab jika kami membuatkan makanan khusus untuk mereka didalam sebuah wadah tersendiri, maka hal ini menyusahkan kami dan terkadang akan merugikan mereka. Apa yang harus kami lakukan?”
     
Maka Allah Ta'ala berfirman, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim, Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka adalah saudara-saudaramu.” Maksudnya lakukanlah apa yang terbaik dan pergaulan mereka. Buatkalah (makanan) didalam satu wadah. Selama engkau menghendaki kebaikan, maka Allah Maha Mengetahui orang-orang yang berbuat kebajikan Dnegan orang-orang yang berbuat kerusakan. Apabila Allah berkehendak, niscaya Allah akan membuat kalian didalam kesusahan dan memberatkan kalian. Akan tetapi, Allah Ta'ala Maha Penyayang terhadap orang-orang beriman.

"Di ketik ulang Oleh tim Jambi Bertauhid berdasarkan kitab Al-Kaba'ir".



💠💠💠

Posting Komentar

0 Komentar