KAJIAN KITAB AL-KABA'IR-DOSA BESAR KE-5 TIDAK MAU MEMBAYAR ZAKAT #1 | USTADZ SAEFUDDIN ABU ZAEN HAFIZHAHULLAH





Dosa Besar ke- 5


TIDAK MAU MEMBAYAR ZAKAT


      Allah Ta'ala berfirman,

وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (7)

“Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.”
(QS. Fushshilat:6-7)

      Allah Ta'ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ(35)

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih; pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam,”
(QS. At-Taubah: 34-35

      Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَا مِنْ صَا حِبِ اِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَاغَنَمٍ لَايُؤَدٌيْ مٍنْهَا زَكَاتَهَا اِلَّابُطِحَ لَهَا يَوْمُ الْقِيَامَةِ بِقَا عٍ قَرْقَرٍ (تَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا وَتَطَؤُهُ بِاَ خْفَافِهَا كُلَّمَا نَفِدَتْ عَلَيْهِ اُخَرَاهَاعَادَتْ عَلَيْهِ اُوْلَاهَا) حَتَّیي يُقْضَی بَيْنَ النََّاسِ فِيْ يَوْمٍ كَا نَ مِقْدَا رُهُ خَمْسِيْنَ اَلْفَ سَنَةٍ، ثُمَّ يَرَی سَبِيْلَهُ٬ اِمَّا اِلَی الْجَنَّةِ واِمَّا اِلَی النَّارِ٬ مَا مِنْ صَا حِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّيْ زَكَاتُهُ اِلَّا مِثْلُ لَهُ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ شُجَاعًا اَقْرَع….

“Tidaklah seorang pemilik onta, tidak pula sapi, dan tidak pula kambing, yang tidak membayar zakatnya, melainkan pasti dia akan dicampakkan karenanya di Hari Kiamat di sebuah padang lapang yang datar luas, di mana hewan-hewan itu akan menyeruduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kakinya; setiap yang terakhir telah selesai, maka yang pertama kembali lagi (menyeruduk dan menginjaknya), sehingga usai diputuskannya pengadilan (Allah) di antara manusia, yaitu pada hari yang ukurannya adalah lima puluh ribu tahun, kemudian dia melihat jalannya, baik ke surga atau ke neraka.Dan tidaklah seorang pemilik harta simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, maka dihari kiamat kelak hartanya akan dirubah menjadi seekor ular yang akan mematuknya…”
(HR. Al-Bukhari 1403 dan HR. Muslim 988)

Abu Bakar Shiddiq Radhiallahu ‘anhu pernah memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, dan beliau berkata,
“Demi Allah, kalau mereka mencegahku (memungut zakat) seekor anak domba betina (sekalipun) yang dulu mereka bayar kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka aku akan memerangi mereka atas penolakannya itu.”
(HR. Al-Bukhari 1400 dan HR. Muslim 20)

      Allah Ta'ala berfirman,

وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di Hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Ali-Imran: 180)

      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang tidak mau membayar zakat,

مَنْ مَنَعَهَا فَاِ نَّا آجِذُ وهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةّ مِنْ عَزَ مَاتِ رَبَّنَا عَزَّوجَلَّ.

“Barangsiapa yang tidak mau membayarnya, maka kami akan mengambilnya dan setengah dari hartanya; sebagai suatu kewajiban yang ditegaskan dari kewajiban-kewajiban yang ditegaskan Rabb kami Azza Wa Jalla.”
(Diriwaytkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i dari hadis Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya)

      Dari Yahya bin Abi Katsir (dia berkata), Amir al-Uqaili menceritakan kepadaku, bahwasanya bapak mengabarkannya bahwa beliau pernah mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اوَّلُ ثَلَاثَةٍ يَدْ خُلُوْ نَ النًَارَ٬ اَمِيْرٌ مُسَلَّطٌ وَذُ وْ ثَرْوَةٍ لَا يُؤْدِّيْ حَقَّ اللّٰهِ فِيْ مَالِهِ وَفَقِيْرٌ فَخُوْرٌ.

“Ada tiga golongan pertama kali masuk neraka adalah: penguasa yang diktator (bengis), orang yang memiiki kekayaan harta tapi dia tidak menunaikan hak Allah dalam hartanya, dan orang fakir yang angkuh.”
(HR. Al-Mundziri juz 1 hal 540)

      Dari Syarik dan lainnya, dari Abu Ishaq, dari Abu al-Ahwash, dari Abdullah, beliau berkata,“Kalian diperintahkan melaksanakan shalat dan membayar zakat, barangsiapa yang tidak membayar zakat, maka shalatnya tidak sah.”
(HR. Al-Mundziri juz 1 hal 540)


☑   Syarah
       Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata,(dalam Syarhu Riyaadhish Shaalihiin,hal 216 , Baabu Ta'kiidi Wujuubiz Zakaati wa Bayaani Fadhlihaa wa Maka Yata'Ilaqu Bihalal, 1214) “Hadist ini adalah hadits yang dicantumkan oleh penulis (Imam An-Nawawi) di dalam Bab Penegasan akan Wajibnya Zakat serta Penjelasan akan Keutamaannya merupakan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Imam Muslim didalam hadistnya yang sangat panjang. Dalam hadist tersebut, Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan bahwa emas, perak, unta, sapi, hewan ternak, kuda, dan keledai. Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam juga menyebutkan hukum masing-masing binatang tersebut. Seperti inilah beliau Shalallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan kepada manusia dengan penjelasan yang sangat memuaskan dan rinci. Dengannya Allah menyempurnakan agama ini dan mencukupkan nikmat-Nya bagi kaum mukminin.
      Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ


“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”.

     Emas atau perak wajib dizakati menurut ukuran zatnya pada setiap keadaan. Apakah emas dan perak tersebut disiapkan oleh seseorang sebagai mahar (emas kawin), untuk membeli rumah sebagai tempat tinggalnya, untuk membeli mobil sebagai alat transportasinya, menyimpannya sebagai sarana untuk investasi atau untuk tujuan lainnya. Emas dan perak wajib dizakati dalam keadaan apapun. Sehingga emas dan perak yang sedang dipakai oleh seorang wanita pun tetap harus dizakati. Zakat emas dan perak wajib ditunaikan dalam keadaan apapun dengan syarat harus sudah mencapai nisab (ukuran)-nya. Ukuran untuk emas yaitu 85,5 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Apabila seseorang memiliki emas dan perak seberat itu, maka ia wajib menunaikan zakatnya dalam keadaan apapun. Sebab jika tidak dizakati, maka balasannya adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam, “.... Maka di hari kiamat kelak akan dibentangkan sebuah lempengan logam dari api neraka.”
     Lempengan tersebut bukan terbuat dari emas atau perak, tetap terbuat dari api, wal 'iyaadzubillah. Maksudnya lempengan logam yang terbuat dari api akan dipanaskan di dalam neraka Jahanam. Sedangkan panasnya api neraka Jahanam adalah enam puluh sembilan kali lipat daripada panas seluruh api yang ada di dunia. Seluruh api di dunia sampai api yang dihasilkan oleh sebuah gas yang merupakan Api yang paling panas (di dunia). Akan tetapi, api neraka Jahanam jauh lebih panas, 69kali lipat dari panas api dunia.
      Kita meminta kepada Allah agar melindungi kita dan kalian dari panasnya lempengan tersebut yang dipanaskan di dalam neraka Jahanam kemudian ditempelkan ke lambung, bagian kiri dan kanan, kening(wajahnya) dan punggungnya.
     Apabila lempengan tersebut telah mendingin, maka lempengan tersebut akan kembali dipanaskan dan tidak akan dibiarkan sampai dingin dan demikian seterusnya yang satu harinya sama dengan 50tahun. Bukan satu jam atau dua jam, bukan satu atau dua bulan, dan bukan satu atau dua tahun. Akan tetapi, 50tahun lamanya ia akan diazab dengan azab seperti ini, wal 'iyaadzubillah sampai ia diadili di tengah-tengah manusia kemudian ia melihat jalannya, apakah menuju ke surga ataukah menuju ke neraka.
      Kita memohon keselamatan kepada Allah.
      Oleh karena itu, hadist diatas seolah-olah menjadi penjelas untuk firman Allah Ta'ala,

وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34)

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
(QS. At-Taubah:34)

      Makna “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak” adalah orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya sebagaimana yang ditafsirkan oleh para ulama dari kalangan para sahabat, tabi'in dan yang sesudah mereka. Karena orang yang tidak mau membayar zakatnya berarti ia hanya menyimpan saja meskipun berada di puncak gunung (terlihat jelas). Sedangkan jika ia telah menunaikan zakatnya, maka ia tidak akan dikatakan menyimpan (emas dan perak) meskipun berada diperut bumi (tidak terlihat). Maka istilah menyimpan atau menimbun adalah untuk sesuatu yang tidak ditunaikan zakatnya.


یَّوۡمَ یُحۡمٰی عَلَیۡہَا فِیۡ نَارِ جَہَنَّمَ فَتُکۡوٰی بِہَا جِبَاہُہُمۡ وَ جُنُوۡبُہُمۡ وَ ظُہُوۡرُہُمۡ ؕ 

“pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka”
(QS. At Taubah:35)

     Inilah merupakan azab dan penderitaan jasmani dan batin, mereka pun akan diazab dengan dikatakan kepada mereka,

هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ

“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
(QS. At-Taubah:35)

      Maka mereka akan merasakan azab jasmani dan azab rohani dengan cercaan dan gertakan. Bagaimanakah keadaan hatinya saat itu ketika dikatakan kepadanya, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri! “Maka hatinya terasa hancur, pedih, dan tubuhnya terasa sakit, wal 'iyaadzubillah.
      Inilah balasan bagi orang-orang yang tidak mau membayar zakat emas dan perak yang mereka miliki.
       Adapun sesuatu yang senilai dengan emas dan perak dalam bentuk tunai, maka hukum benda tersebut memiliki hukum tersendiri. Berdasarkan hal tersebut, maka barangsiapa yang memiliki yang senilai dengan (ukuran) emas dan perak, maka ia wajib menunaikan zakatnya. Karena kebanyakan negara melakukan transaksinya menggunakan uang (bukan dengan emas atau perak). Ada pecahan lima (lima ribu,lima dolar), pecahan sepuluh (sepuluh ribu misalnya). Uang ini kedudukannya menggantikan posisi emas dan perak. Karena nilai nominal tersebut dijadikan sebagai pengganti dari nilai emas dan perak dalam transaksi di antara sesama manusia. Sehingga apabila seseorang memiliki uang yang senilai dengan ukuran (Bishan) emas dan perak, maka ia wajib menunaikan zakatnya. Sudah diketahui bersama bahwa nilai perak terkadang naik dan turun. Maka harus diukur atau ditimbang apabila sudah wajib dizakati. Apabila telah sampai nishab-nya (seukuran 56 riyal perak), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, sedangkan ukuran zakatnya adalah 2,5%.
      Kemudian Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan unta betina, hewan ternak, dan sapi. Beliau menetapkan bahwa di antara zakat unta betina adalah air susunya pada saat unta tersebut mendatangi sumur. Apabila unta tersebut mendatangi sebuah sumur (berisi banyak air), maka susu unta tersebut akan diperah. Dan sudah menjadi kebiasaan ketika orang-orang Arab memerah susu unta, maka mereka akan menyedekahkan (membagikannya) kepada orang-orang yang hadir pada saat itu. Inilah di antara hak unta tersebut. Karena unta betina apabila mendatangi tempat air, maka sang unta akan subur dan apabila subur, maka unta tersebut akan lebih gemuk dan besar karena dipenuhi oleh air susunya. Kemudian apabila orang-orang fakir datang, maka susunya akan dibagikan kepada mereka secara cuma-cuma karena hal ini merupakan hak diantara hak seekor unta betina.
      Dan Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang kuda bahwa sesungguhnya kuda itu ada tiga jenis, yaitu kuda yang bisa mendatangkan pahala, sebagai kesenangan, dan kuda yang mendatangkan dosa.
     Adapun mengenai keledai, maka beliau bersabda, “Allah tidak menurunkan tentang keledai kepadaku walaupun hanya satu ayat. Kecuali hanya ayat sederhana ini namun mengandung makna yang sangat luas,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ،(٧)وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ(٨)



Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula
{Q.s. Al-Zalzalah: 7-8}

     Jika keledai-keledai tersebut digunakan di dalam hal yang baik, Maka keledai tersebut akan baik pula. Dan jika digunakan di dalam hal yang buruk, maka keledai tersebut akan buruk pula.



"Di ketik ulang Oleh tim Jambi Bertauhid berdasarkan kitab Al-Kaba'ir".


   💠💠💠

Posting Komentar

0 Komentar